Jumat, 11 September 2009

Fasilitator perlukah Sertifikasi?

Fasilitator Masyarakat disini bisa diartikan juga sebagai Pekerja Sosial (PS). Menurut saya ada 3 (tiga) tipe PS, yang pertama adalah sebagai komitmen sosial hanya memberi; kedua PS sebagai pekerjaan di bidang sosial yang bukan hanya sekedar memberi tetapi juga menerima (keuntungan), dan ketiga PS sebagai mata pencaharian yang tentunya berorientasi keuntungan semata.

Sertifikasi Fasilitator Masyarakat/Pekerja Sosial hanya semata diperlukan oleh orang-orang yang berorientasi memperoleh keuntungan/materi. Bila bicara keuntungan maka otomatis berlaku sistem ekonomi, maka akan banyak pihak perorangan atau lembaga yang tidak segan mengeluarkan materi sebagai "umpan" untuk memperoleh hasil "pancingan" lebih besar. Bila ada permintaan pasti akan diikuti pula dengan penawaran, maka akan membuka peluang bisnis sertifikat sebagai materi/input dari sertifikasi itu sendiri.

Selain kelompok orientasi keuntungan/materi ada pula kelompok Fasilitator/PS yang tidak cukup percaya diri atas kapasitas dan kapabilitas dirinya sehingga merasa perlu sebuah pengakuan.

Bila bicara Fasilitator maka kita bicara Pemberdayaan Masyarakat. Puncak tertinggi seorang pemberdaya masyarakat bukanlah berorientasi pada kekayaan, popularitas, dan lembar pengakuan "pihak" otoritas. Bahwa konsep keberhasilan seorang pemberdaya adalah bila kapasitas dan kapabilitasnya mendapatkan pengakuan secara kongkrit oleh masyarakat yang diberdayakan, bahwa keberadaannya adalah benar memberi manfaat dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik.

Fasilitator tidak butuh orang sekedar pintar bicara dan berteori, tetapi lebih bahwa keberadaan dia memberi manfaat bagi yang difasilitasi. Kasihan sekali bila ada seorang Fasilitator yang tentunya dianggap memiliki kemampuan lebih dari masyarakat yang difasilitasi ternyata "MENGEMIS" sebuah pengakuan atas keahlian mereka.

Saya juga sering tertawa bila ada peserta pelatihan sibuk mencari/mengumpulkan sertifikat dari pada sibuk belajarnya.

Buat saya tidak ada satupun lembaga yang memiliki otoritas atau berhak memberikan sertifikasi Fasilitator/Pekerja Sosial, karena sejatinya sertifikasi itu adalah otoritas/hak masyarakat yang kita fasilitasi. Sertifikasi hanya merendahkan eksistensi dari seorang yang berkomitmen sebagai Fasilitator

Tidak ada komentar:

Posting Komentar